Saya membaca salah satu buka audit lingkungan yang dikarang oleh Wiku Adisasmito,Ph.D dimana saya mengetahui bahwa dalam buku tersebut menjelaskan kegiatan pengauditan dilakukan pada tempat umum yaitu rumah sakit. Mengapa rumah sakit,karena ternyata rumah sakit merupakan salah satu penghasil limbah terbesar. Limbah yang sering dikeluarkan yaitu limbah B3 dan limbah non- B3. Limbah B3 berupa sisa sampel jaringan tubuh, sampel darah, air seni dan cairan serta bekas reagent. Sedangkan limbah non- B3 berupa kertas kemasan bekas kemasan bahan, plastic kemasan bekas kemasan bahan, air bilasan pencucian alat dan air bilasan/cucian tangan pekerja. Kita tahu apakah limbah-limbah tersebut diatasi dengan cara bagaimana sehingga bisa ramah akan lingkungan atau tidak. Jika tidak maka akan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekita rumah sakit tersebut. Oleh karena itulah dibutuhkan evaluasi yang salah satunya yaitu dengan melakukan audit lingkungan. Dimana kegiatan audit tersebut bisa dilakukan oleh pihak internal maupun orang ketiga (pihak eksternal). Dengan melakukan audit lingkungan, rumah sakit telah melakukan tindakan antisipatif terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan. Audit lingkungan rumah sakit adalah proses untuk menentukan dan mengevaluasi apakah kegiatan-kegiatan, kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, system manajemen atau informasi yang spesifik mengenai semua pokok persoalan lingkungan rumah sakit yang disesuaikan dengan criteria audit dan hasilnya dikomunikasikan kepada klien. Manfaat audit lingkungan bagi rumah sakit yang melakukannya yaitu pentaatan peraturan dan perundang-undangan lingkungan, penghematan, meningkatkan produktivitas, mengurangi risiko kerusakan lingkungan, dan pelaporan. Dalam pelaksanaan audit lingkungan tersebut kita bisa menganalisis mengenai dampak lingkungan hidup. Dimana kita bisa mengetahu dampak besar apabila limbah yang dihasilkan pada rumah saki tersebut tidak ditanggulangi yang nantinya akan mengakibatkan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan yang telah ditetapkan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajiian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Kamis, 18 Maret 2010
Posted in |
AUDIT
|
0 Comments »
One Responses to "Audit Lingkungan Rumah Sakit"